Pasal 5
BAB 2 — PELAPORAN
(1) Dalam hal Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi, pemberian kuasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, LJK wajib: a. menjelaskan konsekuensi bagi Nasabah Asing apabila tidak bersedia memberikan informasi sesuai Perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis; b. meminta Nasabah Asing menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis, dan c. tidak melayani transaksi baru terkait rekening Nasabah Asing tersebut. (2) Penghentian layanan transaksi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi transaksi: a. untuk pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara Nasabah Asing dengan LJK; b. untuk penutupan rekening; c. untuk pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
