POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing...
Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN
Dalam hal calon Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi, pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, LJK wajib: a. menjelaskan ketentuan terkait Pertukaran Informasi secara Otomatis; dan b. menolak melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah Asing tersebut.
