POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing...
Pasal 3
BAB 2 — PELAPORAN
Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), LJK wajib: a. melakukan identifikasi terhadap:
- nasabah; atau
- calon nasabah, untuk memastikan bahwa nasabah atau calon nasabah dimaksud memenuhi kriteria Nasabah Asing atau calon Nasabah Asing; b. meminta informasi dan/atau dokumen yang diperlukan dalam rangka verifikasi bahwa nasabah atau calon nasabah memenuhi kriteria Nasabah Asing atau calon Nasabah Asing; c. meminta Nasabah Asing dan/atau calon Nasabah Asing untuk menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela kepada LJK untuk memberikan informasi Nasabah Asing dan/atau calon Nasabah Asing kepada otoritas pajak INDONESIA untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan d. melakukan penyaringan Nasabah Asing yang memiliki saldo rekening atau nilai paling sedikit sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis.
