POJK
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing...
Pasal 2
BAB 2 — PELAPORAN
(1) Dalam rangka penerapan perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis, LJK wajib menyampaikan laporan kepada otoritas pajak INDONESIA berupa informasi Nasabah Asing terkait perpajakan untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan mengenai informasi Nasabah Asing yang memiliki saldo rekening atau nilai rekening paling sedikit sesuai dengan perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis. (3) Informasi Nasabah Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. Informasi nasabah; dan b. Informasi keuangan nasabah.
