POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 9
pasal.id
(1) Bank wajib menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank belum menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas baru, persetujuan penerbitan
Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru yang telah diberikan dinyatakan batal dan menjadi tidak berlaku.
