POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 8
pasal.id
(1) Bank wajib mengajukan permohonan persetujuan penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen pendukung. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru. (3) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
