Pasal 7
pasal.id
(1) Bank wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas baru apabila Produk dan/atau Aktivitas baru tidak tercantum dalam kodifikasi Produk dan Aktivitas Bank. (2) Bank hanya dapat menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas baru tanpa persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan dalam hal Produk dan/atau Aktivitas baru telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercantum dalam kodifikasi Produk dan Aktivitas Bank; b. tercantum dalam rencana bisnis Bank; c. sesuai dengan klasifikasi BUKU; dan d. didukung dengan kesiapan operasional yang memadai. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku bagi BPRS. (4) Ketentuan mengenai kodifikasi Produk dan Aktivitas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
