POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 10
pasal.id
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru disertai dokumen pendukung. (2) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
