POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 11
pasal.id
(1) Bank wajib mempresentasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas Produk dan/atau Aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Bank wajib memberikan penjelasan atas: a. Produk dan/atau Aktivitas baru yang tidak memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau b. Produk yang telah diterbitkan dan/atau Aktivitas yang telah dilaksanakan, apabila diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan.
