Pasal 12
pasal.id
(1) Bank dapat melakukan penghentian Produk dan/atau Aktivitas berdasarkan pertimbangan tertentu. (2) Bank wajib melaporkan rencana penghentian Produk dan/atau Aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen pendukung. (3) Laporan rencana penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan penghentian. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan penegasan atas rencana penghentian Produk dan/atau Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan rencana penghentian Produk dan/atau Aktivitas berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan penegasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank dapat menghentikan Produk dan/atau Aktivitas. (6) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
