POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 13
pasal.id
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penghentian Produk dan/atau Aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penghentian Produk dan/atau Aktivitas disertai dokumen pendukung. (2) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
