Pasal 14
pasal.id
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bank untuk menghentikan Produk dan/atau Aktivitas dalam hal: a. Produk dan/atau Aktivitas Bank:
belum memperoleh persetujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
tidak sesuai dengan rencana penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
tidak sesuai dengan laporan realisasi penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas;
tidak sesuai dengan Prinsip Syariah; dan/atau 5) tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. b. berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas dinilai atau berpotensi:
menimbulkan kerugian yang material dan/atau signifikan terhadap kondisi keuangan Bank; dan/atau 2) meningkatkan risiko hukum atau reputasi Bank secara signifikan karena adanya pengaduan atau tuntutan dari nasabah; c. Bank tidak menerapkan manajemen risiko yang memadai atas Produk yang diterbitkan dan/atau Aktivitas yang dilaksanakan; dan/atau d. terdapat pertimbangan lainnya.
(2) Penghentian Produk dan/atau Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku sementara atau permanen berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
