Pasal 15
pasal.id
(1) Dalam hal Bank diperintahkan untuk menghentikan sementara Produk dan/atau Aktivitas, Bank: a. dilarang melakukan penawaran, penjualan dan/atau perjanjian atau transaksi baru atas Produk dan/atau Aktivitas tersebut; dan b. wajib menyempurnakan Produk dan/atau Aktivitas, dalam jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penghentian Produk dan/atau Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penghentian Produk dan/atau Aktivitas. (3) Otoritas Jasa Keuangan mencabut penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Bank telah menyempurnakan Produk dan/atau Aktivitas. (4) Dalam hal Bank tidak dapat menyempurnakan Produk dan/atau Aktivitas dalam jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Produk dan/atau Aktivitas tersebut dapat dikenakan penghentian permanen. (5) Bank hanya dapat menerbitkan kembali Produk dan/atau melaksanakan kembali Aktivitas yang diperintahkan untuk dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi atas penerbitan kembali Produk dan/atau pelaksanaan kembali Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan kembali Produk dan/atau pelaksanaan kembali Aktivitas.
