POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 16
pasal.id
(1) Dalam hal Bank diperintahkan untuk menghentikan permanen Produk dan/atau Aktivitas, Bank wajib: a. segera menghentikan penawaran, penjualan, dan/atau perjanjian atau transaksi baru atas Produk dan/atau Aktivitas tersebut; b. menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah terkait Produk dan/atau Aktivitas yang dihentikan; dan c. menyelesaikan kewajiban kepada nasabah Produk dan/atau Aktivitas yang dihentikan sesuai dengan rencana tindak yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat penghentian Produk dan/atau Aktivitas.
