POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 17
pasal.id
Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penghentian Produk dan/atau Aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penghentian Produk dan/atau Aktivitas.
