POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 18
pasal.id
(1) Bank wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas. (2) Pemenuhan penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung dengan: a. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA yang menjadi dasar penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas; dan b. opini dari Dewan Pengawas Syariah Bank terhadap Produk dan/atau Aktivitas.
