POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 19
pasal.id
(1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan nasabah dalam menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas. (2) Penerapan prinsip perlindungan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
