POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 20
pasal.id
Bank wajib menerapkan transparansi informasi Produk dan/atau Aktivitas sesuai ketentuan yang mengatur mengenai transparansi informasi produk bank.
