POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 21
pasal.id
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru berdasarkan pertimbangan tertentu.
