POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 22
pasal.id
Penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas BUS dan UUS, selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, juga mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank.
