POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 23
pasal.id
Dalam hal penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas Bank telah diatur secara khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas lain, penerbitan Produk dan/atau Aktivitas dimaksud juga mengacu pada ketentuan lain dan/atau ketentuan otoritas lain yang mengatur secara khusus mengenai Produk dan/atau Aktivitas tersebut.
