Pasal 24
pasal.id
(1) BUS dan UUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda
sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk setiap Produk atau Aktivitas. (2) BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap Produk atau Aktivitas. (3) BUS dan UUS yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6), dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan. (4) BPRS yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6), dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari keterlambatan. (5) BUS dan UUS yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6), dan Pasal 17 setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir waktu penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per laporan. (6) BPRS yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6), dan Pasal 17 setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir waktu penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.
