POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 4
pasal.id
(1) Bank wajib mencantumkan rencana penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dalam rencana bisnis Bank. (2) Bank dapat melakukan perubahan rencana bisnis Bank terkait penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas tertentu dalam hal terdapat kondisi tertentu. (3) Perubahan rencana bisnis Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perubahan diluar perubahan rencana bisnis Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai rencana bisnis Bank.
