POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 5
pasal.id
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Produk dan/atau Aktivitas baru Bank. (2) Ketentuan mengenai kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
