POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 3
pasal.id
(1) Bank dalam kegiatan usahanya dapat menerbitkan Produk dan/atau melaksanakan Aktivitas baru. (2) Produk dan/atau Aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. belum pernah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank yang bersangkutan; atau b. telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan fitur atau karakteristik.
