POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 2
pasal.id
Kegiatan usaha Bank dalam menerbitkan Produk dan melaksanakan Aktivitas harus menerapkan Prinsip Syariah, prinsip kehati-hatian, dan prinsip perlindungan nasabah.
