POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 27
pasal.id
Kewajiban pencantuman penerbitan Produk dan/atau Aktivitas baru dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tidak berlaku bagi BPRS untuk tahun 2015.
