POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 28
pasal.id
Permohonan persetujuan atau laporan realisasi penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, namun belum mendapat persetujuan atau penolakan, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
