POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 26
pasal.id
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) tidak mengurangi kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan realisasi penerbitan Produk baru dan/atau pelaksanaan Aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6), dan Pasal 17.
