POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 42
BAB 7 — PEDOMAN PERJANJIAN PEMERINGKATAN
Keberatan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf h memuat: a. proses keberatan yang diajukan oleh Pihak yang meminta Pemeringkatan hanya dapat dilakukan satu kali untuk Pemeringkatan perdana; dan b. Peringkat setelah proses keberatan bersifat final.
