POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 41
BAB 7 — PEDOMAN PERJANJIAN PEMERINGKATAN
Pembatalan dan penundaan Pemeringkatan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf g memuat: a. kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya pembatalan atau penundaan atas Pemeringkatan; dan b. Peringkat yang telah dipublikasikan tidak dapat dibatalkan.
