POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 43
BAB 7 — PEDOMAN PERJANJIAN PEMERINGKATAN
Kerahasiaan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf i memuat: a. kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan; b. kewajiban setiap Pihak yang mengetahui hasil Peringkat dengan tidak melawan hukum untuk menjaga kerahasiaan hasil Peringkat dimaksud kepada pihak lain sebelum hasil Peringkat tersebut dipublikasikan; dan c. pengecualian kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan serta hasil Peringkat untuk:
- pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- kepentingan dalam peradilan.
