POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan wajib bertindak objektif, independen, dan konsisten kepada: a. Pihak yang diperingkat; b. Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan c. Pihak pengguna Peringkat, sesuai dengan pedoman perilaku dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
