POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan pedoman perilaku dalam melakukan kegiatan Pemeringkatan berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
