POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mencakup paling sedikit: a. kualitas dan integritas Pemeringkatan; b. independensi dan penghindaran benturan kepentingan; c. tanggung jawab kepada investor dan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; d. tanggung jawab, manajemen risiko, dan pelatihan; dan e. pengungkapan dan komunikasi dengan pelaku pasar.
