POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 23
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB KEPADA INVESTOR DAN PIHAK YANG DIPERINGKAT ATAU PIHAK YANG EFEK-NYA DIPERINGKAT
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan publikasi melalui situs web Perusahaan Pemeringkat Efek atas: a. hasil Peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil Peringkat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau dalam perjanjian Pemeringkatan; dan b. Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum serta setiap perubahannya. (2) Hasil Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan kepada Pihak yang dilakukan Pemeringkatan dan/atau Pihak yang Efek- nya dilakukan Pemeringkatan secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian Pemeringkatan.
