Pasal 24
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB KEPADA INVESTOR DAN PIHAK YANG DIPERINGKAT ATAU PIHAK YANG EFEK-NYA DIPERINGKAT
Publikasi hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a wajib mencakup paling sedikit: a. setiap hasil Peringkat, termasuk pemutakhiran atau penarikan hasil Peringkat; b. interpretasi dari setiap kategori hasil Peringkat, termasuk definisi default; c. tanggal dikeluarkannya hasil Peringkat dan tanggal perubahan hasil Peringkat; d. elemen kunci yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat, baik pada saat publikasi pertama maupun pemutakhiran hasil Peringkat; e. ikhtisar keuangan termasuk rasio keuangan penting yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat; dan f. informasi dalam hal terdapat keterlibatan Pihak yang diperingkat, Pihak yang Efek-nya diperingkat, atau Pihak lain dalam Proses Pemeringkatan.
