POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 22
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB KEPADA INVESTOR DAN PIHAK YANG DIPERINGKAT ATAU PIHAK YANG EFEK-NYA DIPERINGKAT
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menggunakan bahasa yang mudah dipahami dalam melakukan pengungkapan hasil Peringkat kepada investor dan pengguna Peringkat lainnya. (2) Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang membuat pernyataan yang mengesankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pernyataan menyetujui atas kualitas hasil Peringkat yang dikeluarkan.
