POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 21
BAB 3 — INDEPENDENSI DAN PENGHINDARAN BENTURAN KEPENTINGAN
Analis dan Karyawan yang bertanggung jawab atau berpartisipasi dalam Proses Pemeringkatan dilarang: a. melakukan kegiatan pemasaran jasa Pemeringkatan; b. melakukan kegiatan penjualan hasil penelitian Analis yang berkaitan dengan Pemeringkatan; c. berpartisipasi atau berdiskusi tentang biaya atau pembayaran dengan setiap Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau d. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemasaran produk Perusahaan Pemeringkat Efek.
