POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 20
BAB 3 — INDEPENDENSI DAN PENGHINDARAN BENTURAN KEPENTINGAN
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk menelaah kembali pekerjaan Pemeringkatan dan/atau pemantauan yang dilakukan oleh Analis dalam hal: a. Analis tersebut berhenti bekerja dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan b. Analis dimaksud kemudian bekerja dengan:
- Pihak yang diperingkat;
- Pihak yang Efek-nya diperingkat; atau
- Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
