POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 19
BAB 3 — INDEPENDENSI DAN PENGHINDARAN BENTURAN KEPENTINGAN
Setiap Karyawan dilarang: a. meminta dan menerima uang, hadiah, atau bantuan dari setiap Pihak yang menjalin kerja sama bisnis dengan Perusahaan Pemeringkat Efek; dan b. berpartisipasi atau mempengaruhi Tindakan Pemeringkatan, jika Karyawan atau keluarga dekat Karyawan tersebut:
- memiliki atau melakukan transaksi Efek yang diterbitkan oleh: a) Pihak yang diperingkat; b) Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau c) Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b),
yang dapat menyebabkan terjadinya benturan kepentingan; 2. mempunyai hubungan usaha signifikan atau pernah menjadi Karyawan dengan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan Pemeringkatan; dan/atau 3. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat selama Proses Pemeringkatan.
