POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 9
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Sistem pengendalian internal yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dituangkan secara tertulis dengan ketentuan paling sedikit memuat:
a. pemberian wewenang dan tanggung jawab yang dapat menghindari timbulnya benturan kepentingan; b. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek; dan c. upaya dan tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
