Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN ELEKTRONIK SERTA BATAS WAKTU
(1) Permohonan pendaftaran sebagai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan diajukan oleh pemohon dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format surat permohonan pendaftaran sebagai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Permohonan pendaftaran sebagai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang dan perubahan anggaran dasar terakhir; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan; c. fotokopi izin usaha; d. data kantor pusat yang memuat alamat kantor dan penanggungjawabnya serta daftar pegawai yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek; e. dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi pejabat penanggung jawab Agen Perantara
Pedagang Efek, meliputi:
- daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
- fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bagi warga negara asing;
- fotokopi surat keputusan Direksi terkait pengangkatan atau penempatan sebagai pejabat penanggung jawab kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek di kantor pusat; dan
- fotokopi izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah berupa izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atas nama yang bersangkutan; f. dokumen pegawai yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek yang meliputi:
- daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
- fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bagi warga negara asing;
- fotokopi surat keputusan Direksi terkait pengangkatan atau penempatan pegawai yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek di kantor pusat; dan
- fotokopi izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah berupa izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atas nama yang bersangkutan; g. diagram struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari masing-masing fungsi kepada penanggung jawab atau anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek beserta uraian tugasnya; h. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek; dan i. proyeksi rencana operasi kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek paling singkat 1 (satu) tahun ke depan yang paling sedikit mencakup informasi sebagai berikut:
- target jenis calon nasabah (pangsa pasar); dan
- target jumlah calon nasabah.
