POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN ELEKTRONIK SERTA BATAS WAKTU
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
