Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN ELEKTRONIK SERTA BATAS WAKTU
(1) Dokumen permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib pula disiapkan dalam format digital dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan media digital cakram padat atau lainnya, atau surat elektronik dengan alamat pendaftaranappe@ojk.go.id. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud. (3) Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menyampaikan permohonan pendaftaran melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyimpan dokumen cetak permohonan pendaftaran sebagaimana yang telah disampaikan melalui sistem elektronik.
(4) Otoritas Jasa Keuangan sewaktu-waktu dapat meminta dokumen cetak permohonan pendaftaran kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila diperlukan.
