Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN ELEKTRONIK SERTA BATAS WAKTU
(1) Dalam memproses permohonan pendaftaran sebagai Agen Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan. (2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagai Agen Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak memenuhi syarat, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan. (4) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran sebagai Agen Perantara Pedagang Efek. (5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Perantara Pedagang Efek kepada pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi syarat.
