POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN ELEKTRONIK SERTA BATAS WAKTU
(1) Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan wajib melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak: a. memperoleh Surat Tanda Terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan; atau b. berakhirnya kontrak kerja sama kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek. (2) Dalam hal Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan tidak melaksanakan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek dalam waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Tanda Terdaftar Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan menjadi tidak berlaku.
