POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pegawai yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek dan/atau pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, wajib: a. memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; dan b. mendapat penugasan khusus secara tertulis dari Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan untuk bertindak sebagai pegawai yang melakukan Agen Perantara Pedagang Efek dan/atau pejabat penanggung jawab kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek.
