POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Dalam rangka memperoleh Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib: a. memiliki pegawai yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek di setiap kantor pusat, kantor lain selain kantor pusat, lokasi lain dan/atau Gerai Agen Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek; b. memiliki pejabat penanggung jawab kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek untuk setiap kantor pusat, kantor lain selain kantor pusat, lokasi lain dan/atau Gerai Agen Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek; dan c. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.
