POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pegawai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas.
